Download Gratis
Butuh bantuan?

Informasi Lengkap Tentang KYC

Di dalam dunia bisnis, istilah KYC atau Know Your Customer ini cukup populer. Namun, untuk kalangan masyarakat umum mungkin masih asing dengan istilah ini. Lalu, apa itu arti KYC? KYC adalah sebuah prinsip yang digunakan untuk mengetahui identitas calon pembeli atau nasabah. Seluruh pengguna jasa keuangan harus melalui tahap ini saat mendaftarkan diri.

Biasanya perusahaan perbankan selalu menerapkan KYC untuk proses pendaftarannya. Sebab, saat nasabah pertama kali membuka rekening atau mengajukan pinjaman, mereka akan memberikan syarat untuk mengisi data diri dan lain sebagainya melalui proses identifikasi. Hal inilah yang dimaksude dengan KYC.

Sebagai seorang nasabah, Anda harus mengetahui apa saja data dan identitas yang harus Anda berikan saat melaksanakan KYC ini untuk tujuan tertentu.

Hal ini agar Anda tidak mengalami kekeliruan. Oleh sebab itu, kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai arti dari KYC, tujuan, dasar kebijakan, hingga cara pelaksanaannya. Simak baik-baik penjelasan di bawah ini.

Definisi KYC Adalah

Untuk mengetahui identitas dari nasabah, maka pihak pengelola jasa keuangan harus menerapkan tahapan KYC ini. Lalu, apa itu KYC?

Know Your Customer atau KYC artinya aturan atau tahapan yang diterapkan oleh suatu perusahaan pengelola jasa untuk mengetahui identitas yang jelas terkait calon nasabah mereka. Data dan identitas yang digunakan juga harus sesuai.

Penerapan KYC pada jasa keuangan adalah untuk memastikan tidak adanya kecurangan, mulai dari pencucian uang hingga korupsi. Sehingga keamanan pengguna dapat terjaga dengan baik.

Selain itu, sistem KYC ini juga dapat meminimalisir adanya penipuan dan kerugian yang ditimbulkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga : Apa itu QRIS?

Dasar Kebijakan KYC

Untuk peraturan secara khususnya sendiri, penerapan prinsip KYC ini diatur pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 3-10-PBI-2001 yang membahas tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (KYC Prinsiples).

Dalam peraturan ini arti KYC adalah sebuah prinsip yang dilaksanakan oleh bank untuk mengetahui segala informasi tentang nasabah, dari identitas, kegiatan tagih dan bayar, hingga pelaporan tagih dan bayar yang mencurigakan.

KYC juga merupakan salah satu kebijakan yang diatur oleh pemerintah. Pemerintah mengatur hal ini untuk mencegah terjadinya kerugian dalam keuangan yang dijalankan oleh masyarakat.

Bahkan aturan terkait KYC atau Know Your Customer ini juga telah diimplementasikan ke peraturan perundang-undangan. Berikut dasar hukum dari kebijakan KYC sebagai pedoman pelaksanaannya.

  • POJK No. 12-POJK.01-2017 tentang Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan.
  • PerMenKeu No. 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non-Bank
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pelaksanaan KYC

Pelaksanaan dari prinsip KYC ini jika dilihat dari segi operasional lembaga keuangan tidaklah mudah. Pihak lembaga jasa keuangan harus mengetahui data-data informasi mengenai identitas nasabah, termasuk mengenai asal dana yang dimilikinya. Hal ini harus dilakukan tanpa menyinggung dan mengganggu privasi dari nasabah tersebut.

Karena ini telah masuk ke ranah privasi, maka dari penerapan dari prinsip KYC ini haruslah sesuai etika dan prosedur kebijakan khusus yang telah disepakati oleh kedua pihak.

Biasanya, penerapan KYC ini dilaksanakan saat melakukan pendaftaran dengan menyerahkan data diri berupa identitas diri seperti KTP, dan pengisian data diri dari nasabah terkait.

Di masa yang serbda digital ini, pelaksanaan KYC tidak hanya dilaksanakan secara langsung. Namun, juga ada yang dilaksanakan secara online yang disebut dengan e-KYC.

E-KYC adalah  suatu program yang dilakukan secara online untuk mengumpulkan informasi mengenai data dari seorang calon nasabah. Biasanya nasabah akan disuruh untuk mengumpulkan foto KTP dan juga mengisi formulir data diri online.

Manfaat dari Penerapan KYC

Di Indonesia, tindakan kriminal terkait keuangan seperti adanya praktik pencucian uang dan korupsi masih berada di tingkat yang tinggi.

Untuk itu, KYC merupakan solusi yang tepat dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari dilaksanakannya program KYC ini pada lembaga keuangan.

  • Lembaga atau institusi jasa keuangan lebih bisa mengenal nasabah atau pelanggannya.
  • Pengawasan Bank Indonesia terhadap segala kegiatan atau transaksi keuangan lebih mudah.
  • Dapat mengurangi tingginya tindakan kriminal keuangan seperti pencucian uang dan korupsi.
  • Adanya sistem pengawasan dari dalam terhadap semua aktivitas yang berlangsung di suatu lembaga keuangan.
  • Informasi dari nasabah dapat dipakai sebagai keperluan investigasi jika ada tindakan kriminal.

Nah, kurang lebih itulah pembahasan lebih lanjut mengenai Know Your Customer atau KYC. KYC adalah hal penting yang harus diterapkan oleh lembaga jasa keuangan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kemudian hari. Dengan diterapkannya KYC, diharapkan tingkat kriminalisasi di bidang keuangan menjadi semakin turun.

Coba BukuWarung sekarang
App Rating 4.9
Download