Download Gratis
Butuh bantuan?

Cek Pajak Kendaraan

Untuk mengecek status pajak yang perlu dibayar, para pemilik kendaraan dapat mengeceknya dengan datang langsung ke kantor samsat terdekat.

Selain itu bisa juga dilakukan melalui online dengan website, aplikasi Samsat Online, maupun SMS sehingga para pemilik kendaraan tidak perlu datang ke Kantor Samsat.

Berikut ini adalah cara cek pajak kendaraan yang dapat mempermudah para pemilik kendaraan dalam melakukan pembayaran kewajiban pajak.

 

 1. Cek Pajak Kendaraan via Kantor Samsat

cek pajak kendaraan via kantor samsat
instagram.com/samsat_cibinong

Cara pertama yang dapat dilakukan untuk cek pajak kendaraan adalah dengan cara manual yaitu melalui Kantor Samsat terdekat.

Namun tidak hanya mengecek pajak kendaraan saja, jika melalui Kantor Samsat para pemilik kendaraan juga harus langsung membayar tagihan yang diberikan dengan membawa beberapa dokumen sebagai syarat dari cek pajak kendaraan, seperti :

  • KTP asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi lembar pertama BPKB.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • Bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) terakhir.

Ketika ingin mengecek pajak kendaraan di Kantor Samsat pun para pengendara harus mengikuti prosedur yang diberikan disana, yaitu :

  • Ambil dan isi formulir pembayaran pajak kendaraan yang telah disediakan.
  • Isi data kendaraan yang dimiliki. Jika nama pemilik pada STNK tidak sama dengan KTP, ambil formulir pembayaran pajak kendaraan di loket khusus.
  • Serahkan formulir dan dokumen yang telah disiapkan ke petugas.
  • Petugas akan memberikan nomor antrean. Tunggu hingga dipanggil.
  • Ketika dipanggil, kunjungi loket tersebut. Petugas akan memberikan bukti pembayaran sementara yang berisi tentang jumlah pajak yang harus di bayar.
  • Cek kembali data yang tercantum dengan data kendaraan. Jika tidak sesuai beritahukan ke petugas.
  • Jika sudah sesuai lakukan pembayaran pajaknya. Kunjungi loket pembayaran.
  • Bukti pembayaran akan dicap dan ditandatangi.
  • Tunggu di loket pengambilan dan ambil STNK yang telah berhasil diperpanjang.

 

2. Cek Pajak Kendaraan via Website

cek pajak kendaraan via website samsat
samsat-pkb.jakarta.go.id

Selain dengan datang langsung ke Kantor Samsat, pemilik kendaraan yang ingin mengecek pajak kendaraannya juga dapat melalui online. Samsat memiliki website resmi di beberapa provinsi di Indonesia.

Beberapa provinsi yang sudah memiliki layanan website untuk cek pajak kendaraan antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dam Maluku Utara.

Berikut beberapa contoh website yang tersedia :

  • DKI Jakarta : http://samsat-pkb.jakarta.go.id/
  • Aceh : https://esamsat.acehprov.go.id/
  • Jawa Barat : https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Sumatera Barat : https://dpkd.sumbarprov.go.id/
  • Kalimantan Timur : http://simpator.kaltimprov.go.id/

Di dalam website para pemilik kendaraan dapat langsung memasukkan nomor kendaraan dan NIK untuk mendapatkan informasi mengenai tagihan pajak kendaraan bermotor. Setelah itu pajak kendaraan akan langsung terlihat.

 

3. Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi Samsat Online

cek pajak kendaraan via aplikasi samsat
Samsat Digital Nasional

Mengecek pajak kendaraan juga bisa menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat.

Aplikasi e-Samsat merupakan layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Langkah yang dapat dilakukan untuk cek pajak kendaraan melalui Aplikasi Samsat Online adalah :

  • Dowunload aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore
  • Masukkan data diri dan data kendaraan pada kolom tersedia.
  • Tekan menu Pendaftaran untuk mengetahui nilai pajak kendaraan.
  • Ikuti instruksi pengisian formulir yang ada pada aplikasi tersebut.
  • Informasi nilai pajak, tanggal jatuh tempo, jatuh tempo STNK akan muncul.

 

4. Cek Pajak Kendaraan via SMS

cek pajak kendaraan via sms
pexels.com

Cara cek pajak kendaraan selanjutnya adalah dengan melalui SMS. Mengecek pajak kendaraan menggunakan SMS hanya untuk pajak kendaraan tahunan dan hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta, Jawa Baratn dan Jawa Timur.

Wilayah DKI Jakarta

Ketik: METRO spasi (Plat Nomor Kendaraan Anda).

Contoh: METRO B8059SK. Lalu kirim ke 1717.

 

Wilayah Jawa Barat

Ketik: poldajbr spasi (Plat Nomor Kendaraan Anda).

Contoh: poldajbr d4545hr. Lalu kirim ke 3977

 

Wilayah Jawa Timur

Ketik: JATIM spasi (Plat Nomor Kendaraan Anda).

Contoh: JATIM L2345AF. Lalu kirim ke 7070

Itu dia beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mengecek pajak kendaraan pribadi Anda. Cara di atas bisa dikatakan cara yang sangat praktis dan mudah.

Untuk pembayaran sebenarnya sudah banyak agent PPOB yang menyediakan layanan pembayaran pajak. Selain itu agent PPOB juga bisa menyediakan layanan pembayaran lainnya seperti iuran BPJS, tagihan PDAM hingga tagihan listrik.

Untuk pengelolaan bisnis agen PPOB bisa juga gunakan aplikasi Bukuwarung untuk memudahkan pengelolaan keuangan bisnis. Download Aplikasi Bukuwarung secara gratis di Playstore.

Coba BukuWarung sekarang
App Rating 4.9
Download